
TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkandi dalam pasal 3 yang mengatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
VISI SEKOLAH
Menghasilkan Warga Sekolah yang berkarakter, berakhlak mulia, imtaq, terampil, berwawasan teknologi informasi dan lingkungan
MISI SEKOLAH
Mengoptimalkan Sistem belajar dan budaya kerja
Mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mandiri dan kreatif
Menanamkan keimanan dan ketaqwaan melalui pengamalan ajaran agama
Mengoptimalkan sekolah yang menciptakan lulusan bermutu
Mengoptimalkan proses pembelajaran dan kerja sama dengan DUDI dan INDUKA
Menciptakan lingkungan sekolah adiwiyata
TUJUAN SEKOLAH
Menyiapkan Peserta Didik agar menjadi manusia produktif dan mampu bekerja mandiri, bekerja di dunia usaha dan industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
Menyiapkan lulusan yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkarakter mulia
Menyiapkan Peserta Didik agar mampu memilih karir serta ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dilingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesionalitas dalam bidang keahlian yang diminatinya.
Membekali Peserta Didik dengan Ilmu Pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri dikemudia hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
